Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K,M.H pada senin sore (7/8) melakukan press release terkait penindakan angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Bogor yang telah dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota.
Pada keterangan persnya, Kapolresta menyampaikan bahwa dalam penindakan yang dilakukan selama 3 minggu kebelakang ini, kurang lebih 300 angkot ditilang dan disita oleh jajaran Kepolisian.
Adapun pelanggaran yang dilakukan angkot adalah, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, ngetem dan turun naik penumpang sembarangan, KIR yang tidak sesuai, serta pelanggaran-pelanggaran lainnya yang kasat mata.
Kapolresta juga menekankan bahwa jajaran Sat Lantas Polresta Bogor Kota tetap melakukan upaya-upaya agar Kamseltibcar Lantas di Kota Bogor tetap lancar, salah satunya melalui pendidikan lalu lintas kepada masyarakat dan sosialisasi tertib berlalu lintas.
Ia juga akan tetap berkoordinasi dengan Dishub Kota Bogor dan pihak-pihak lainnya serta mendukung langkah-langkah Pemkot Bogor dalam merevitalisasi Angkutan Kota dengan mengkonversi 3 Angkot menjadi 1 Bus.
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen − ten =