Bogor Kota – Satuan Reserse Narkotika Polresta Bogor Kota beehasil .mengamankan Dua pengedar narkotika jenis ganja dari lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Bogor. Kedua nya pemgedar dan kuris dalam bisnis haram ini..
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan awalnya menangkap satu pengedar berinisal AG (37), di wilayah Kemang pada 19 Juli 2022. Dari tersangka, didapati barang bukti ganja disimpan di rumahnya.
“Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus sedang 32,36 gram narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna cokelat didalam kotak wafer,” kata Kompol Agus, Minggu (24/7/2022).
Kepada petugas, AG mengaku ganja miliknya telah diserahkan kepada seseorang berinisial WA (37) di wilayah Kecamatan Bogor Barat. Dari situ, dilakukan pengembangan untuk menangkap WA.
“Dilakukan penangkapan tersangka WA dan ditemukan 10 bungkus kecil ganja disimpan saku jaket yang digantung dalam kamar,” tambah Agus.
Berdasarkan keterangannya, ganja itu memang diberikan oleh tersangka AG sebagai upah telah membantu mengambil ganja. Barang tersebut rencananya akan dijual dan dipakai sendiri.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika demgan ancaman lebih dari 5 tahun penjara ,” tutupnya.