BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba Kompol Eka Candra kembali menangkap pengedar tembakau sintetis.

Kami menangkap seorang pelaku pengedar tembakau sintetis dengan inisial MR (23) warga Sukaraja Kab. Bogor dengan barang bukti seberat 62.6 gram yang kami tangkap pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2024 sekitar pukul 00.30 di tempat kontrakan pelaku Kp. Ciluar Batas Sukaraja Kab. Bogor, ujarnya

Penangkapan tersebut berkat patroli cyber dimana Pelaku MR (23) menawarkan tembakau sintetis dengan mempergunakan akun Instagram “SPACEWORLD”, akun tersebut di buat khusus oleh pelaku untuk menjual tembakau sintetis dan apabila ada yang membeli tembakau sintetis oleh pelaku di berikan dengan sistem tempel yang lokasinya mulai dari lampu merah Talang sampai lampu merah Warung Jambu Kota Bogor.

Lanjut Kompol Eka, pelaku MR (23) mendapatkan tembakau sintetis dengan cara membelinya melalui akun Instagram “FLAMINGGO” dan kami masih lakukan Penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut.

Hasil keuntungan dari penjualan tembakau sintetis dipergunakan oleh pelaku MR (23) untuk keperluan sehari-hari, ucap Kompol Eka.

Kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di Kota Bogor dan apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline kami di nomer aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110.

Pelaku kami jerat dengan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine + five =