BOGOR KOTA – Sat Narkoba Polresta Bogor Kota kembali menangkap seorang pemuda inisial SJ (18) warga Kemang Kab. Bogor pelaku pengedar tembakau sintetis.

Kasus ini terungkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli tembakau sintetis di Kota Bogor, Ujar Kasat Narkoba Kompol Eka Candra.

“Dari hasil Penyelidikan kami berhasil menangkap seorang pelaku SJ (18) pada hari Jumat tanggal 01 Nopember 2024 sekitar pukul 01.45 WIB di Kp. Bojong Kaum Kemang Kab. Bogor dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 1.13 gram yang di simpan dalam bungkus rokok”, jelas Kompol Eka.

Penangkapan ini mendukung “17 Program Prioritas” dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan Narkotika,ucap Kompol Eka.

Kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika serta minuman keras di Kota Bogor dan apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline kami di nomer aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110.

Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − 3 =