
Polresta Bogor Kota- Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang ada di Wilayah Kota Bogor yang disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K,M.H dalam Press Release di depan awak media, Senin (31/07/2017).
Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K,M.H menyampaikan “penangakapan 3 tersangka HER,ER dan JS di mulai dari patroli cyber troops oleh anggota Sat Reskrim di media sosial khususnya Facebook didapat sebuah akun yang mepromosikan seorang wanita.Selain 3 (tiga) tersangka diamankan juga 3 (tiga) korban AM (15 th), NA (19 th), SS (18 th) yang salah satunya merupakan anak dibawah umur untuk dimintai keterangan di Mapolresta Bogor Kota’ ungkapnya.

Dari keterangannya tersangka HER menyuruh JS mencari perempuan untuk menemani dan melayani tamu laki-laki, kemudian tersangka JS menelepon ER mencari perempuan yang dijadikan korban. Setelah mendapatkan 3 (tiga) korban kemudian ER mengirimkan foto korban pada JS dan foto tersebut dikirim kembali ke tersangka HER. Didalam akun media sodial Facebook milik HER, dia menawarkan korban inisial AM dengan memajang foto dan no hp korban. Setelah ada lelaki yang memesan ketiga Korban dan terjadi kesepakatan waktu , tempat dan harga, selanjutnya tersangka HER menjemput AM di daerah cilebut dirumahnya tersangka ER, korban NA dan SS dijemput di daerah bojong gede. Dari tamu laki-laki tersebut HER diberi Rp. 500,000,- sebagai bukti panjar, dimana kesepakatan awal untuk satu orang perempuan dibayar sebesar Rp. 700,000,-, selanjutnya para korban dibawa ke salah satu wisma sekitar Kec.Tanah Sareal Kota Bogor.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa dua potong celana dalam, 1 unit HP Samsung, 18 butirobat Tramadol HCI, 5 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 1 unit HP Mito, 1 unit HP merk LG.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun penjaran dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara, Pasal 76F jo pasal 83 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 27 ayat 1 (satu) jo 45 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Info Terkait
Respon Cepat Polresta Bogor Kota Tertibkan Balap Liar yang Meresahkan Warga
BOGOR – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi balap liar yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga, Polresta Bogor Kota segera merespon cepat dengan melakukan penyisiran dan penertiban di...
Polresta Bogor Kota Salurkan Bantuan Semen untuk Pembangunan Masjid Jami Al Hidayah
BOGOR – Dalam rangka mendukung pembangunan sarana ibadah, Polresta Bogor Kota memberikan bantuan berupa semen kepada Masjid Jami Al Hidayah yang berlokasi di Kecamatan Bogor Selatan, pada...
Respon Cepat Polresta Bogor Kota, 5 Pemuda Diduga Akan Tawuran Diamankan Bersama Sajam di Sukasari
KOTA BOGOR – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Gabungan Raimas Polresta Bogor Kota, Pawas, Piket Reskrim, dan Quick Response Polsek Bogor Timur berhasil menggagalkan...
Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan dan Pengungkapan Pabrik Oplosan
BOGOR KOTA – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Bogor, Polresta Bogor Kota bersama...
Raimas Polresta Bogor Kota Amankan Pemuda Bawa Sajam Saat Patroli di Bogor Utara
BOGOR KOTA – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Tim Raimas Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam...
Polresta Bogor Kota Berikan Penghargaan kepada Tim Pocil atas Prestasi di HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Nasional
BOGOR KOTA – Polresta Bogor Kota memberikan penghargaan kepada Tim Polisi Cilik (Pocil) yang telah sukses menampilkan peragaan terbaik pada...

