Kategori Informasi
Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik. Sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 9.
Serta Merta
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara sertamerta yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 10.
Setiap Saat
Informasi publik yg berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk yang dikecualikan hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya. Seluruh kebijakan yg ada berikut dokumen pendukungnya rencana kerja . Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga. Informasi dan kebijakan yg disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yg terbuka untuk umum. Prosedur kerja. Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Pasal 11
Penerangan Satuan
Informasi Penerangan satuan kerja Polresta Bogor Kota