9d93ea36-69d5-4255-b571-46524214ff21
Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota dibawah pimpinan Kasat Narkoba Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi,SH berhasil mengungkap peredaran Narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Dari pengungkapan tersebut Sat Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan 20 (dua puluh)  orang tersangka berikut barang buktinya berupa Narkotika Jenis Sabu = 37,55 Gram, Narkotika Jenis Ganja 125 Gram dan Obat keras jenis Pil Tramadol = 100 Gram.
Sementara itu Kapolrest360729ac-27f2-4520-8d76-365f15acad5ba Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan “semua tersangka sudah menjadi Target Operasi Tim Pemburu Narkoba Polresta Bogor Kota, akan tetapi atas kesigapan dan persiapan yang matang, Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap peredaran Narkotika tersebut.
Semua tersangka dan barang bukti kini di amankan di Polresta Bogor Kota dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sementara itu pasal yang disangkakan pasal 114 (1), pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1), Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dan pasal 196, Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling singkat 6 (enam) tahun pidana dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana dan denda paling sedikit 1 (satu) Milyar rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty + 16 =