Polresta bogor Kota – Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Suyudi Ario Seto SH.SiK.MSi didampingi Kabag ops Kompol Tri Suhartanto SH.MH dan Kasat Narkoba Kompol Yuni Purwanti Dewi,SH. Melaksanakan press release di aula praja gupta mako polresta bogor kota rabu 25 Januari 2017.
Rilis kali ini memaparkan hasil penangkapan Team Pemburu Narkotika berupa sabu seberat 106,8 gram dan ganja seberat 1836 gram, selain itu team pemburu narkotika juga berhasil mengamanan penjual obat keras yang disering disalahgunakan oleh anak-anak jalanan dan komunitas anak punk karena harganya yang relatif murah.
jenis obat yg diamankan sebayak 527 butir pil Hexseymer dan 1080 butir pil tramadol, Kasus peredaran obat keras ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran anak jalanan atau anak punk yang suka mabuk di kendaraan umum dan setelah diselidiki ternyata anak – anak tersebut mengkomsumsi obat obat tersebut.
Berdasrkan hasil penelusuran terhadap anak-anak Punk tersebut, tim pemburu narkotika langsung menggerebek salah satu toko klontongan dan ditemukanlah obat obatan tersebut.
Terhadap perbuatan tersangka pengedar narkotika disangkakan pasal 114 ayat (2),pasal 111 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 sedangkan pasal yang dikenakan kepada penjual obat obat keras yaitu pasal 197 atat (1),pasal 198 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Hms-alx/iwn)