1

Polresta Bogor Kota – Kemajuan tekhnologi jika dimanfaatkan dengan baik banyak manfaat / faedah yang bisa dirasakan oleh masyarakat, salah satunya penerapan E-Tilang atau tilang berbasis elektronik dengan menggunakan Smartphone oleh petugas kepolisian kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan dikenakan sanksi berupa Bukti pelanggaran (TILANG) akan diberi beberapa opsi / pilihan dalam rangka kepastian hukum hasil penindakan Tilang oleh Petugas Kepolisian, salah satunya dengan mengambil barang bukti sitaan di tempat setelah terlebih dahulu membayar uang denda / titipan melalui Rekening Bank BRI atau Mobile Banking pada Aplikasi HP berbasis Android.

Berikut langkah-langkah sederhana yang bisa ditempuh masyarakat :

  1. Petugas yang menindak pelanggaran memasukan data pelanggar melalui Aplikasi E-Tilang pada Smartphone Android yang dimiliki Petugas.
  2. Pelanggar akan menerima notifikasi pelanggaran yang berisi jumlah denda yang harus dibayar berikut nomor akun rekening BRI untuk pembayaran denda melalui SMS.
  3. Pelanggar melakukan pembayaran denda melalui ATM BRI, BRI M-Banking ataupun Loket BRI dengan memasukan nomor akun rekening dan jumlah denda tilang yang diterima melalui SMS.
  4. Setelah pembayaran denda Tilang sudah selesai, bawa kembali struk pembayaran untuk ditunjukan kepada Petugas yang menilang.
  5. Petugas akan menerima notifikasi Aplikasi E-Tilang yang memberitahukan bahwa si Pelanggar telah melakukan pembayaran denda di Bank BRI.\
  6. Petugas mengembalikan barang bukti sitaan setelah pelanggar menberikan bukti struk pembayaran dan surat Tilang kepada petugas.
  7. Selesai.

Sekarang dengan Aplikasi E-Tilang mempersempit oknum Petugas dan oknum masyarakat pelanggar lalu lintas untuk melakukan praktek suap menyuap. (alx-Iwn)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen − 3 =