Polresta Bogor Kota – Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota pada kamis siang (5/1) melakukan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas berupa penilangan terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir liar maupun angkot-angkot yang ngetem sembarangan disejumlah titik di Kota Bogor.
Sejumlah titik yang menjadi sasaran petugas diantaranya; Paledang, depan Taman Topi, Cidangiang, Jl. Pajajaran dekat Lemongrass, Simpang Wr. Jambu, Laladon, Jl. Otista, BTM, Simpang Mawar, Pasar Asem, dan Cidangiang, dimana lokas-lokasi tersebut sering digunakan sebagai terminal angkot bayangan maupun parkir liar.
Menurut Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., penindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk kelancaran lalu lintas dan mendisiplinkan pengendara baik itu supir Angkot maupun kendaraan-kendaraan pribadi agar tidak parkir maupun berhenti disembarang tempat.
“Kepadatan arus lalu lintas di Kota Bogor, selain dikarenakan pertumbuhan jumlah kendaraan yang begitu pesat, juga diakibatkan oleh angkot-angkot yang ngetem maupun kendaraan pribadi yang parkir sembarangan. Sehingga perlu kita tertibkan dengan melakukan penindakan dan pemberian surat tilang agar ada efek jeranya.” Ujar Kasat Lantas.
Dalam operasi yang dilakukan secara “Hunting” ini, Sat Lantas Polresta Bogor Kota menerjunkan personel sebanyak 25 orang yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas dan berhasil menjaring kurang lebih 149 pelanggar lalu lintas, dimana pelanggaran terbanyak dilakukan oleh angkot-angkot dan kendaraan pribadi akibat ngetem dan parkir sembarangan.
Kasat Lantas menegaskan, bahwa kegiatan tersebut akan terus dilakukan secara kontinyu, guna mengurangi permasalahan lalu lintas di Kota Bogor.
“Kita akan terus gelar kegiatan-kegiatan penindakan seperti ini. Mudah-mudahan bisa merubah mindset para pengguna jalan, khususnya pengemudi angkot dan mobil pribadi agar bisa tertib dalam berlalu lintas.” Pungkasnya. (Alx-Iwn)