Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota AKBP Suyudi Ario Seto,SH,SIK,Msi didampingi Kasat Narkoba AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi,SH, Wakasat Narkoba, Kasie Propam, Paur Humas menggelar Pres Release pengungkapan Narkoba oleh Tim Pemburu Narkoba (TPN) selama kurun waktu tanggal 25 November s.d 12 Desember 2016 di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Muslihat, Rabu (14/12/2016).
Kapolresta Bogor Kota mengatakan “Tim Pemburu Narkoba (TPN) Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 5 jaringan pengedar Narkoba sebanyak 17 tersangka dari tempat berbeda, diantaranya :
- Tsk OD (38th) dan AD (25th) Narkoba jenis Sabu dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil dengan berat 1,20 gram.
- Tsk NH (35th) Narkoba jenis Sabu dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kecil dengan berat 60 gram.
- Tsk FE (29th) Narkoba jenis Sabu dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kecil dengan berat 1,50 gram.
- Tsk SN (32th) dan Tsk MN (29th) Narkoba Jenis Sabu dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kecil dengan berat 0,7 gram
- Tsk FA (26th) dan ZN (22 th) Narkoba jenis Ganja dengan barang bukti 1 (satu) bungkus linting dengan berat 10 gram
- Tsk RN (20th) Narkoba jenis Ganja dengan barang bukti 2 (dua) bungkus linting dengan berat 20 gram
- Tsk RA (24th) Narkoba jenis Ganja dengan barang bukti 3 (tiga) bungkus linting dengan berat 100 gram
- Tsk DK (24th) Narkoba jenis Ganja dengan barang bukti 1 (satu) bungkus linting dengan berat 0,5 gram
- Tsk AR (22th) jenis ganja dengan barang bukti 1 (satu) bungkus linting dengan berat 2000 gram
- Tsk AE (21th) Narkoba jenis Ganja dengan barang bukti 1 (satu) bungkus kecil dengan berat 35 gram
- Tsk AS (22th) Narkoba jenis Ganja dengan barang bukti 6 (enam) bungkus, 9 (sembilan) bungkus, 3 (tiga) linting dan 2 (dua) linting dengan berat 422 gram
- Tsk EJ (39th) Narkoba jenis Sabu dengan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik dengan berat 3 gram
- Tsk HR (34th) Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik dengan berat 1 gram
- Tsk OS (19th) Narkoba jenis Sabu dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kecil dengan berat 0,9 gram
- Tsk GSP (19th) Narkoba jenis Sabu dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berat 50 gram
- Tsk AAS (24th) Narkoba jenis Ganja dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berat 50 gram
- Tsk MRM (23th) Narkoba jenis Ganja dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berat 10 gram
Dengan jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 66,8 gram dan Narkotika jenis Ganja sebanyak 2697 gram. 17 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 6 Tahun paling lama 20 Tahun kurungan penjara. (hms)