SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT dapat melayani :
- Laporan Polisi ( LP )
- Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP )
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
- Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )
- Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
- Surat Ijin Keramaian
- Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
- Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )
Fungsi SPKT lainnya :
- Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
- Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;
- Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.