Kedapatan curi pakaian di Toko Ria Busana, N, wanita berusia 41 tahun ini akhirnya ditangkap Polisi. Dok. Humas Polsek Bogor Tengah
Kedapatan curi pakaian di Toko Ria Busana, N, wanita berusia 41 tahun ini akhirnya ditangkap Polisi. Dok. Humas Polsek Bogor Tengah

Polres Bogor Kota – Jajaran Polsek Bogor Tengah mengamankan seorang wanita berinisial N, 41 tahun, karena kedapatan mencuri sejumlah pakaian di Toko Ria Busana Jl. Merdeka No. 54 Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.

Warga Cibinong Ciomas RT 01/02 Desa Sukaharja Ciomas Kabupaten Bogor yang sehari-hari berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga ini nekat mencuri pakaian untuk dipakai saat lebaran.

Kapolsek Bogor Tengah AKP Syaifuddin S.H, M.H mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh setelah kedapatan mencuri beberapa potong pakaian dan kemudian diserahkan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kelapa Aiptu Sahid dan kemudian dibawa ke Polsek Bogor Tengah.

“Pelaku kini sudah dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut, dari hasil pengakuan dirinya mencuri karena tidak punya uang untuk beli baju lebaran.” Kata Kapolsek.

Kini N harus mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Polsek Bogor Tengah dan dipastikan akan melewatkan hari raya Idul Fitri bersama keluarganya. Ia diamankan ke Polsek bersama beberapa potong pakaian yang dicurinya. (Mizwar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − five =