IMG_20160409_195500 IMG_20160409_195450

Polres Bogor Kota – Sebagai bentuk pembinaan personil dan wujud pemberlakuan reward and punishment kepada anggota pagi ini Sabtu (9/4) mulai pukul 10.20 Wib, Polres Bogor Kota menggelar Sidang Komisi Kode Etik (KKE) dan Sidang Disiplin Bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian dengan agenda  pembacaan putusan untuk Sidang untuk sidang KKE dan pembacaan tuntutan dan putusan sidang disiplin.
Bertindak sebagai Pimpinan Sidang Wakapolres Bogor Kota Kompol Satya widhy W., S.I.K, dihadiri oleh lebih dari 40 personil Polres Bogor Kota. adapun anggota yang disidangkan dalam sidang KKE adalah sebagai berikut :
1. AIPDA TP
2. BRIGADIR SS
3. BRIPTU BAS
4. BRIPDA LA
sedangkan anggota yang di sidangkan dalam sidang Disiplin atas nama AKP IJ.
Dalam putusan Sidang kode etik berdasarkan pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI NO 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan pasal 13 ayat 4 hurup B Perkap kapolri no 14 tahun 2011 tentang kode etik polri, menjatuhkan hukuman :
1. AIPDA TP Rekomendasi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)
2. BRIGADIR SS Mutasi Yang Bersifat Demosi Keluar Wilayah
3. BRIPTU BAS Mutasi Yang Bersifat Demosi Keluar Wilayah
4. BRIPDA LA Rekomendasi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)
Diwaktu yang berbeda putusan Sidang disiplin, terperiksa melanggar pasal 9 undang undang no 2 tahun 2003 tentang disiplin polri memutuskan AKP IJ dijatuhi hukuman Teguran tertulis dan Penundaan pendidikan selama satu periode.
Wakapolres Bogor Kota mengatakan, kegiatan sidang disiplin dan KKE dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum bagi anggota yang melanggar disiplin /kode etik POLRI sehingga kepadanya diberi sanksi sesuai bobot pelanggarannya, kegiatan ini juga sebagai pedoman dan tolak ukur bagi anggota lain untuk selalu mematuhi aturan sesuai dengan koridor yang berlaku. (alex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × five =