Polres Bogor Kota – Isu mengenai perlindungan anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masalah hak asasi manusia. UU No.11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak merupakan wujud perlindungan anak dalam proses pengadilan, Perlakuan terhadap anak yang melakukan kejahatan tentu saja berbeda dengan orang dewasa baik dalam proses peradilan maupun dalam hal pemberian hukuman.
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan pranata yang sangat penting di dalam peradilan pidana anak namun keberadaannya kurang mendapat perhatian seolah-olah peranan yang banyak tampil dalam penanganan anak yang melakukan kejahatan itu hanyalah penyidik, jaksa, hakim dan petugas pemasyarakatan.
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan serta Pembimbing Kemasyarakatan atau Balai Pemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) adalah institusi atau lembaga yang menagani ABH mulai dari anak bersentuhan dengan sistem peradilan, menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak hingga tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman dalam koridor keadilan restoratif.
“Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga perlu kita sosialisasikan agar masyarakat mengetahui hak-hak anak yang terlibat dengan permasalahan hukum. “ Ucap AKP Komarudin.
Maka dari itu pada hari kamis (25/02) kanit Binmas Polsek Bogor Tengah AKP H. Komarudin melaksanakan kunjungan ke SDN Sartika 3 sekaligus memberikan pencerahan tentang proses Sistem Peradilan Pidana Anak dan mengajak pihak sekolah untuk senantiasa ikut serta mengawasi anak didiknya karena sebagian besar waktu anak-anak dihabiskan di bangku sekolah. (iwan)