Bogor Kota – Polsek Bogor Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IY, pelaku percobaan perampasan dan penganiayaan terhadap seorang pedagang pisang keliling bernama Ugan.

Kejadian terjadi di depan Toko Mamahakuh Shop, Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis pagi sekitar pukul 08.11 WIB.

Korban yang tengah berjualan dipaksa menyerahkan uang tunai oleh pelaku. Saat korban mencoba mengambil kembali uangnya, pelaku langsung memukul wajah korban hingga mengeluarkan darah, lalu melarikan diri dengan sepeda motor Honda Revo.

Berkat laporan cepat masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat kejadian, dan hasil visum korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 53 Jo 368 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan tindak kejahatan apa pun kepada pihak berwajib. Polresta Bogor Kota berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen + nineteen =