Bogor Kota – Polresta Bogor Kota Polda Jabar, Pada hari Senin, 10 Maret 2025, Unit I Jatanras Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana membawa senjata api tanpa hak dan ancaman kekerasan, yang sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHPidana. Keberhasilan ini bermula dari laporan yang diterima pada tanggal 9 Maret 2025, dari pelapor Mukhbit Ambarasuta, terkait ancaman kekerasan

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku mendatangi korban dan meminta uang sebesar Rp500.000,- sambil mengancam akan memecahkan kaca kafe menggunakan senjata yang tampak seperti revolver berwarna silver dengan gagang kayu coklat. Dalam upaya melancarkan aksi pemerasannya, pelaku mengeluarkan senjata airsoft gun dan menunjukkannya kepada korban.

Berkat kesigapan tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, pelaku berhasil diamankan, dan barang bukti berupa airsoft gun, peluru gotri, selongsong, serta rekaman CCTV yang diperoleh dari flashdisk disita sebagai bagian dari bukti kriminal. Selain itu, pelaku juga menggunakan sepeda motor Honda Vario yang turut disita sebagai barang bukti.

Tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian adalah penangkapan terhadap pelaku, pemeriksaan terhadap tersangka, pemeriksaan kesehatan tersangka, serta penahanan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut adalah melaksanakan pemberkasan untuk segera membawa kasus ini ke pengadilan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari tindakan kriminal yang meresahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 + 1 =