Bogor Kota – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota kembali menggelar operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Senin malam (24/2). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan, S.H., M.M., bersama timnya, yang terdiri dari Wakasat Narkoba, Kanit 1, Kasubnit 1, serta anggota Opsnal Sat Res Narkoba.

Dalam razia yang berlangsung, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari sebuah rumah di Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Pemilik rumah tersebut, MFN (27), diketahui menyimpan berbagai jenis minuman keras, di antaranya soju, anggur merah, alexis, intisari, dan sejumlah merek lainnya.

Total barang bukti yang disita antara lain:

  • 1 botol miras jenis Newport
  • 19 botol miras jenis Soju
  • 2 botol miras jenis Kawa Kawa Anggur Hijau
  • 2 botol miras jenis Anggur Merah
  • 3 botol miras jenis Alexis
  • 4 botol miras jenis Q Ro
  • 2 botol miras jenis Friend Ship
  • 4 botol miras jenis Kuda Mas
  • 3 botol miras jenis Acardia
  • 3 botol miras jenis Iceland
  • 3 botol miras jenis Anggur Colesom
  • 4 botol miras jenis Intisari
  • 2 botol miras jenis Anggur Hijau
  • 3 botol miras jenis Anggur Putih

Operasi ini menargetkan toko kelontong dan ruko yang menjual minuman keras secara ilegal di wilayah Kota Bogor. Kepolisian berharap razia ini dapat menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat.

“Kami akan terus melakukan razia seperti ini demi menjaga ketertiban dan keamanan warga Bogor. Miras ilegal bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan ketertiban umum,” ujar Kompol Dede Hendrawan dalam keterangannya.

Polresta Bogor Kota menegaskan akan terus mengawasi peredaran minuman keras di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − 2 =