Bogor Kota – Polresta Bogor Kota Polda Jabar, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) di depan Cargo Dacota, Jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota menggelar razia pada Minggu (23/2) pukul 22.30 WIB.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota dan melibatkan Kanit 2 Sat Narkoba, Kasubnit 2 Sat Narkoba, serta anggota Opsnal Satres Narkoba. Dalam razia tersebut, petugas menyisir kios milik AMS (21), seorang pelajar/mahasiswa.
Dari lokasi razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
– 15 botol miras jenis ciu
– 2 botol arak Bali ukuran kecil
– 1 botol arak Bali ukuran besar
– 1 botol anggur putih
– 1 botol anggur AO
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. “Kami akan terus melakukan razia miras di wilayah Kota Bogor demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” ujarnya.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan peredaran miras ilegal dan bersama-sama menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.