BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Eko Prasetyo menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana pembunuhan di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Senin (20/1/2025).
Kasus tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Jl. Lawanggintung Kec. Bogor Selatan Kota Bogor dan kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial A, ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi karena tersangka A kesal kepada korban S yang sering mengadu kepada ibu tersangka karena kerap pulang larut malam sehingga tersangka sering di marahi oleh ibunya.
Kronologis terjadinya tindak pidana tersebut pada malam harinya sebelum terjadinya pembunuhan tersangka A membeli beberapa peralatan di salah satu toko di Kota Bogor seperti 1 ( satu) buah tas ransel, 2 (dua) buah palu, 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) buah gunting dan tisu basah, dimana diduga sebilah pisau yang baru dibeli tersangka A digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut, terang Kombes Eko Prasetyo.
Lanjut Kombes Eko Prasetyo, tersangka A menghampiri korban S yang saat itu sedang tidur di pos Satpam dan tersangka A langsung menusuk dibeberapa tubuh korban serta menggorok leher korban sehingga korban meninggal dunia.
Hasil otopsi pada pemeriksaan luar terdapat 22 luka namun ada satu luka dibagian leher kiri sampai mengiris pembuluh balik.
Kami berkomitmen tidak ada ruang sekecil apapun bagi para pelaku tindak pidana di Kota Bogor, akan kami tindak tegas dan tidak pandang bulu, tegas Kombes Eko Prasetyo.
Kami sangkakan tersangka dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim, Kapolsek Bogor Selatan, Kasi Propam, Kasi Humas serta rekan Wartawan media cetak dan online.

