BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Perjudian Online di Mako Polresta Kota Bogor Jl. Kapt. Muslihat Kota Bogor, Jumat (8/11/2024).

Pengungkapan ini berkat Patroli Cyber Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pelaku inisial SK (29) warga Kota Bogor di daerah Yasmin Kec. Tanah Sareal Kota Bogor pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, ucapnya.

Pelaku SK (29) merupakan jasa perantara pembuatan Private Block Network (PBN) dari 35 situs judi Online sehingga tidak bisa dideteksi oleh Komdigi, ke 35 situs judi online tersebut diantaranya https://jrgn69top.com/, https://luxury138e.com, https://gameradicto.com, ://cerrochapelco.com, https://pissjar.com, https://batman138c.com, https://lesley-kim.com, https://kirktalley.com, https://usitapp.com, https://taysentotocuan.id, https://qqmacan34c.com.

Sejak bulan Agustus 2022 sampai bulan Agustus 2024 pelaku SK (29) bekerja di Philipina sebagai SEO (Search Engine Optimisation) yang berafiliasi dengan situs judi online dengan gaji perbulan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan keuntungan yang di dapat oleh pelaku SK (29) selama menjadi jasa perantara pembuatan Private Block Network (PBN) sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

Kami akan bekerjasama dengan Dit Cyber Polda Jabar untuk melakukan penyidikan lebih lanjut karena di duga masuk jaringan internasional dan akan meriksa saksi ahli dari Kementrian Komdigi.

“Penangkapan ini merupakan wujud komitmen kami menindaklanjuti dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk memerangi judi online di Indonesia”, tegas Kombes Bismo Teguh Prakoso

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif memberantas judi online dan kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online sampai ke akar-akarnya dan apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110.

Kepada Tersangka akan kami sangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 19 Tahun 2016 dan atas Perubahan Kesatu UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 ( sepuluh milyar rupiah ).

Turut hadir dalam giat tersebut Waka Polresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 1 =