BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Bogor Utara Kompol melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi di Simpang Yasmin Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, Rabu (29/5/2024) malam.
Kami melakukan kegiatan ini karena banyaknya aduan masyarakat yang masuk dan kami berkomitmen menjadikan Kota Bogor yang nyaman dan aman, ujarnya.
Motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi sangat mengganggu kenyaman masyarakat dan tidak menutup kemungkinan akibat menggunakan knalpot tersebut bisa terjadi kesalahpahaman,tawuran, gesekan dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Dalam kegiatan tersebut kami menindak sebanyak 86 pelanggar dengan cara ETLE maupun tilang manual dengan rincian SIM 9 berkas, STNK 10 berkas, ranmor R2 12 unit, Dakgar ETLE 25 capture dan teguran simpatik 30 teguran, kegiatan ini akan kami lakukan setiap hari, ucapnya.
Para pelanggar tersebut kami kenakan pasal 285 (1) UU No. 22 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000, pungkasnya.