KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan razia penertiban pengendara berknalpot bising/ brong secara terus menerus, kali ini dilakukan secara patroli hunting di wilayah jalan kolonel Achmad Syam atau jalan R3, Selasa hingga Rabu dinihari 10 Januari 2024.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso untuk menjamin Kamseltibcar lantas yang kondusif serta kenyamanan para pengguna jalan bebas dari polusi kebisingan.

Tidak hanya knalpot bising, kegiatan ini pun dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku tindak kriminal seperti tawuran, pencurian, balap liar dan penyalahgunaan narkoba.

“Kita tempatkan anggota di lokasi rawan balapan liar dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria, Rabu (10/1/2024).

Dalam razia, jika petugas menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot bising langsung diamankan, dan dilakukan tilang dengan menggunakan ETLE Mobile dan apabila tidak dapat menunjukan surat-surat maka kendaraan disita.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menyebutkan, setidaknya ada 47 kendaraan terjaring dalam razia 22 diantaranya adalah pengguna knalpot bising.

Pengguna knalpot bising yang terjaring diberi STP atau surat tanda penerimaan dalam rangka penyitaan knalpot bising tersebut, kemudian pengendara yang menggunakannya di tilang dengan menggunakan aplikasi ETLE Mobil.

“Kita akan terus lakukan kegiatan ini secara konsisten demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Kompol Galih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 4 =