BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan jajaran Polresta Bogor Kota telah melakukan giat Kepolisian berupa Razia pedagang yang menjual minuman keras tanpa mempunyai izin pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023.
“Operasi tersebut untuk mencegah peredaran minum keras dan menciptakan Harkamtibmas di wilayah Hukum Polresta Bogor Kota ,” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso (09/12/2023).
Seluruh jajaran Polresta Bogor Kota serentak melaksanakan giat razia minuman keras beralkohol hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan miras yang dapat berdampak terhadap gangguan Kamtibmas seperti tawuran,perselisihan, penganiayaan dan berbagai kerawanan Kamtibmas lainnya
Karena masih di temukannya pedagang yang menjual minuman keras dan masih adanya informasi yang masuk ke nomer aduan kami Polresta Bogor Kota akan terus melaksanakan kegiatan Kepolisian berupa Razia minuman keras sampai peredaran miras di Kota Bogor tidak ada ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa hal ini juga sebagai respon atas aduan masyarakat yg masuk ke No WA Aduan Kapolresta Bogor Kota pungkasnya.
Dalam giat operasi tersebut Kepolisian Polresta Bogor Kota berhasil menyita sebanyak 206 botol berbagai macam merk minuman keras dari beberapa pedagang di sekitar alun alun dan di wilayah lainnya di Kota Bogor.