Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu dalam operasi Antik Lodaya 2022 yang di gelar pada Minggu (27/11/2022)

Satu orang pelaku berinisial A (23) tersebut, Satuan Narkoba berhasil mengamankan barang barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 23,00 (dua puluh tiga koma nol nol) gram brutto.
  • 1 (satu) buah tas pinggang warna biru.
  • 1 (satu) buah handphoe merk xiaomi warna biru

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto S.H., MM., mengatakan bahwa dari pengungkapan terhadap pelaku ini berawal dari abu dan keberadaannya sangat meresahkan, atas dasar informasi tersebut kemudian tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui tempat nongkrong Sdr A tersebut yang beralamat di Ruko Jl. Cimanggu Kecil Rt. 03 Rw. 12 Kel. Ciwaringin Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, kemudian pada hari Minggu 27 November 2022 sekitar pukul 03.00 wib tim opsnal mendatangi tempat nongkrong Sdr A tersebut dan benar saja yang bersangkutan ada yang pada saat itu sedang nongkrong di depan Ruko, selanjutnya tim opsnal mengamankan Sdr A tersebut, dan setelah di interograsi Sdr A mengakui kalau dirinya masih memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip sedang dan 2 bungkus plastik klip kecil di rumahnya yang beralamat di Jl. Cimanggu Kecil Rt. 03 Rw. 12 Kel. Ciwaringin Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, selanjutnya tim opsnal membawa Sdr A ke rumahnya untuk menunjukan narkotika jenis sabu miliknya tersebut, sesampainya di rumahnya kemudian Sdr A menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu milik nya tersebut dan sekitar pukul 03.20 wib tim opsnal menyita narkotika jenis sabu tersebut, setelah di intrograsi Sdr A mengakui kalau narkotika jenis sabu sebanyak tersebut di atas adalah miliknya yang di dapat dari Sdr E (dpo) dengan maksud untuk di jual kembali.

Selanjutnya tersangka dan barang buktinya di bawa ke kantor satuan reserse narkoba polres kota bogor kota guna penyelidikan lebih lanjut. informasi yang kita dapat dari masyarakat terkait adanya Lokasi yang di jadikan tempat jual beli Narkotika.

Atas perbuatannya pelaku ini akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kompol Agus Susanto S.H., MM selaku Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota.

narkoboi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 + 17 =