PicsArt_1453690537761
Polres Bogor Kota – Polsek Tanah Sareal telah berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tawuran pelajar antara kelompok pelajar SMK TD I dengan kelompok pelajar BC yang terjadi pada bulan februari 2015 lalu dan pada tanggal 19/01/2016 di Jalan KH. Soleh Iskandar Tanah Sareal Kota Bogor ( depan gudang Teh Botol Sosro/Perumahan Bukit Cimanggu City ) yang menyebabkan ada korban meninggal dunia.
Dalam penyidikan perkara ini terungkap bahwa tawuran pelajar tersebut bukanlah suatu kebetulan, namun menurut keterangan tersangka AG telah direncanakan terlebih dahulu antara Tersangka AG dengan korban AS sehari sebelumnya.
Dimana dalam perencanaan tersebut AG dan AS menentukan peserta tawuran yaitu adik-adik kelas, lokasi tawuran dan persiapan senjata tajam.
Dan dalam tawuran pelajar tersebut timbul korban meninggal dunia (AS) akibat terkena bacokan senjata tajam clurit oleh tersangka LH.
Terhadap 6 orang tersangka tersebut dipersangkakan melanggar pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 170 (2) ke 3 KUHP jo pasal 80 (3) UU RI No. 35 Tahun 2014, dan saat ini ke 6 TSK ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Bogor untuk kepentingan penuntutan di Pengadilan Negeri Bogor. (susilo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 2 =