Polresta Bogor Kota- Kamis ( 20/9/18) pukul 08.50.wib s.d 09.10 wib di Polsek Bogor Timur Jalan Pajajaran Kel. Baranangsiang Kec. Bogor Timur Kota Bogor telah berlangsung Kegiatan Press Release Perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Pemalsuan Mata Uang yang dipimpin oleh Kapolresta Bogor Kota KBP Ulung Sampurna Jaya, SIK, MH.
Dimana para tersangka dapat diamankan JL. Puncak Resort Drive Komplek Puncak Resort JL. Hanjawar Kel
Sukanagalih Kec. Pacet KAB. Cianjur. (tsk, M.48 thn, H 48 thn,R 49 thn)
Modus Operandi yang dilakukan tersangka berjumlah kurang lebih 4 orang diduga melakukan penipuan
dan atau pemalsuan mata uang dengan cara menguasai dan mentransaksikan uang palsu tersebut kepada korban dengan perbandingan SATU UANG ASLI DAN DUA UANG PALSU. ( ancaman hukuman : 15 tahun dan atau denda sebesar 100 M)
adapun barang bukti saat ini yang diamankan 1.800 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 Ribu Rupiah,  2 (DUA) Lembar Koran Uang Palsu Pecahan 100 Ribu Rupiah Yang belum di gunting, 1 (SATU) Lembar Koran Uang Palsu Pecahan 1 Dolar Amerika yang Belum digunting Dengan jumlah 50 Dolar. (humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 − seven =