Bogor Kota – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota akhirnya menangkap seorang pengamen yang membawa senjata tajam jenis pisau dalam angkutan kota (angkot) di Kota Bogor. Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk minuman keras.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan kasus ini berawal dari beredarnya video viral di media sosial adanya pengamen yang membawa senjata tajam di dalam angkot. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisal H (19).

IMG-20211208-WA0645
Pers conferemce Kkapolresta Bogor Kota tentang penangkapan pelaku yang meresahlkan penumpang amgkutan umum

“Terima kasih pada warganet yang menginformasikan keberadaan orang yang meresahkan pengguna angkutan umum. Berdasarkan video kami melakukan penyelidikan tidak lama kami berhasil menangkap pelaku,” kata Susatyo, Rabu (8/12/2021).

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa senjata tajam jenis pisau ketika mengamen di dalam angkot dalam kondisi mabuk ciu. Tujuannya, untuk menakuti penumpang agar memberikan uang.

“Yang bersangkutan memang membawa sajam dengan tujuan untuk pengemudi atau para pengguna angkutan umum takut dan menyerahkan uang. Saat melakukan aksinya pelaku dalam kondisi mabuk dan sajam saat ini dalam pencarian,” jelasnya.

Ke depan, pihaknya akan melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap para pengamen untuk menjamin keselamatan penumpang angkutan umum. Termasuk melakukan tes urin terhadap mereka.

“Tidak hanya angkot tapi juga bus dan terminal,” tegas Susatyo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan pelaku diketahui kerap beraksi di dalam angkot yang melintasi sekitar Sistem Satu Arah (SSA) atau Kebun Raya Bogor.

“Dari keterangan pelaku sudah sering mengamen atau ikut angkot dari SSA, Tugu Kujang, BTM, Balai Kota, Siloam ke Tugu Kujang lagi,” ucap Dhoni.

Sejauh ini, tambah Dhoni, belum ada korban luka akibat aksi pelaku membawa senjata tajam. Di samping itu, terkait pelaku yang mengamen dengan menyebut untuk biaya istri lahiran adalah bohong.

“Kita terapkan dengan Undang-Undang Darurat ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.

Sebelumnya, beredar viral di media sosial Instagram aksi pengamen di dalam angkot di Kota Bogor yang membawa pisau. Dari video, pisau itu sengaja ditunjukan kepada penumpang dengan ditaruh di bawah untuk menakut-nakuti ketika mengamen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty + ten =