Polresta Bogor Kota – Pada hari Selasa (27/03/2018) sekitar pukul 05.30 wib bertempat di kontrakan milik sdr. Sony Rahayu Kp. Parung Banteng Rt.02/02 Kel. Katulampa Kec. Bogor Timur Kota Bogor telah terjadi tindak pidana UANG PALSU & PENIPUAN yang dilakukan oleh tersangka sdr.C, Y dan M dengan menyimpan / mengusai uang yang diduga palsu di dalam koper dengan jumlah sekitar 6.000.000.000 (enam milyar)
Adapun modus  yang dilakukan menyimpan dan mengusai uang yang di duga palsu sebanyak 6.000.000.000 didalam koper yang akan diperuntukan untuk dijual kepada pemesan, selama ini tersangkamenjual ke daerah Jabodetabek dengan perhitungan 1 uang asli di tukar dengan 3 uang palsu
Saat ini para tersangka diamankan dan dibawa oleh jajaran Polresta Bogor Kota guna penanganan dan pengembangan lebih lanjut.
Polresta Bogor Kota menghimbau kepada masyarakat Kota Bogor agar selalu waspada dan teliti dalam menggunakan/ transaksi uang. Ucap Kapolresta
(keu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 + 16 =