Polresta Bogor Kota – Perkembangan penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dalam perkara Persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal I angka 1 UU RI No 17 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp.5.000.000.000,-( lima milyar rupiah).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/795/IX/2017, tanggal 3 September 2017 an. Pelapor Afendi dan Sp. Sidik/ /IX/2017, tanggal 16 Oktober 2017. Dengan TKP Kelas 4A SD Bantarjati 1 Jl.Ceremei Ujung No.70 Bantarjati Atas Kec.Bogor Utara Kota Bogor.
Diketahui adanya Persetubuhan tersebut terjadi sekitar bulan September tahun 2014 dengan PELAPOR : AF, TERLAPOR : Sdr. MM. KORBAN : sdri. YS (14 th 11 bln).
Kronologis Kejadian : Tersangka yang merupakan wali kelas Korban yang saat itu kelas 4 SD dan berusia 10 tahun menghampiri korban yang sedang sendiri di kelasnya karena tidak ikut pelajaran olahraga dengan alasan tidak punya baju olahraga , lalu tersangka yang sudah membawa lakban dan tali rapia membuka dan menempelkan lakban ke mulut korban dan mengikat tangan korban dengan tali rapia dan menyetubuhi korban dengan cara tersangka memasukan batang kemaluan ke dalam lubang vagina korban selama beberapa menit lalu setelah selesai tersangka mengancam korban dengan mengatakan “Jangan bilang siapa siapa , kalau kamu bilang sama orang orang, kamu saya bunuh” lalu tersangka memberikan uang kepada korban namun korban menolak. Dan tanggal 3 September 2017 dini hari Korban menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu dan Ayah tirinya.
Pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2017, Unit PPA Polresta Bogor Kota dipimpin oleh Kanit PPA telah dilakukan penangkapan sdr. MM di rumahnya sekitar Bantarjati Atas Kec.Bogor Utara Kota Bogor Tsk langsung bersifat kooperatif tanpa melakukan perlawanan.
Hasil pemeriksaan terhadap Tersangka Bahwa tersangka mengakui telah memijit tubuh korban di kursi dan lantai kelas 4A namun tidak mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban .
Langkah – langkah yang dilakukan PPA Polresta Bogor Kota :
– Melakukan Penahanan terhadap Tersangka
– Selanjutnya akan dilakukan pengembangan apakah ada korban korban yang lain.
KASUBBAG HUMAS POLRESTA BOGOR
Info Terkait
Cooling System Menjelang Pilkada Tahun 2024, Bhabinkamtibmas Cimahpar Berikan Himbauan
KOTA BOGOR - Bhabinkamtibmas Cimahpar Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota Polda Jabar laksanakan sambang dan dialogis dengan warga Kampung...
HUT Lantas Bhayangkara Ke 69 Satlantas Polresta Bogor Kota Menjadi Pembina Upacara di SDN Roda
KOTA BOGOR - Satlantas Polresta Bogor Kota Polda Jabar menyelenggarakan kegiatan Police Goes to School di SDN Roda Kota Bogor,...
Pantau Situasi Lalu Lintas Akhir Pekan, Sat Lantas Polresta Bogor Kota Intensifkan Kegiatan Patroli Ke Sejumlah Titik Macet
KOTA BOGOR - Untuk memantau situasi lalu lintas di Kota Bogor pada akhir pekan, Sabtu (7/9), Satuan Lalu Lintas (Sat...
Bulan Bhakti Polantas, Sat Lantas Polresta Bogor Kota Bersih-Bersih Vihara
KOTA BOGOR - Dalam rangka Bulan Bhakti Polantas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan bersih-bersih di...
Bulan Bhakti Polantas Ke-69, Sat Lantas Polresta Bogor Kota Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren
KOTA BOGOR - Sat Lantas Polresta Bogor Kota menggelar kegiatan Bakti Sosial di Pondok Pesantren Assa'adah pada hari Kamis (5/9)...
Polresta Bogor Kota Gelar Operasi KRYD di Simpang Pancasan untuk Cegah Gangguan Kamtibmas dan Pelanggaran Lalu Lintas
Kota Bogor – Polresta Bogor Kota menggelar Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis malam (22/8/2024) di Simpang Pancasan,...