Selasa, 29-08-2017 pukul 09.30-11.00 Bhabinkamtibmas Kel.Sukadamai Polsek Tanah Sareal Aiptu Dedi Wahyu memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada  Siswa Kls 7,8,9 MTs Yatashi didampingi Kepala Sekolah Ibu Hj.Maesaroh
Aiptu Dedi Wahyu memberikan penekanan dan arahan :
1. Ada sanksi Hukum bagi setiap anak dibawah umur yg melakukan perbuatan melanggar hukum, baik berupa pengrusakan maupun melukai dan menghilangkan jiwa, ada UU yang mengatur itu yaitu UU No 11 th 2012 tentang Peradilan Tindak Pidana Anak, selain itu juga ada sanksi dari sekolah dan sanksi sosial dari masyarakat disekitat tempat tinggal.
2. Oleh karena itu setiap tindakan, perbuatan harus betul-betul dipikirkan akibatnya, akibat bagi diri kita, bagi orang yg dirugikan, maupun akibat bagi keluarga kita dan sekolah.
3. Sikap solideritas, kesetiakawanan perlu dipupuk dalam hal hal kebaikan, bukan dalam hal kejelekan seperti tawuran.
4. Jangan mudah terprovokasi oleh temen-teman sendiri untuk melakukan tawuran, pelaku tawuran yg diamankan tdk hanya pelaku utama yg melukai tetapi juga orag yg turut serta melakukan dan yg membantu melakukan, sehingga harua berhati hati dalam bersikap dan bertindak.
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 4 =