Polresta Bogor Kota – Berlokasi disiaran Radio Kissi FM, Unit Dikyasa Satlantas Polresta Bogor Kota Melaksanakan Talkshow Tentang larangan Penggunaan lampu isyarat (Rotator) dan Sirine bagi Kendaraan umum/ Pribadi, serta TNKB tidak sesuai spektek, Senin (08/10/2018).
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polresta  Ipda Sidin Menyampaikan Merupakan Hak bagi pemilik kendaraan untuk memodifikasi kendaraannya sesuka hati. Tapi, jangan sampai aksesori yang sedianya ingin meningkatkan daya tarik justru melanggar aturan.
Pemilik kendaraan nampaknya banyak yang tidak mengindahkan aturan yang satu ini. Banyak dari motor dan mobil menggunakan lampu sirine dan rotator. Padahal penggunaan aksesori ini tidaklah sembarang dan harus berdasarkan aturan yang berlaku.
Lanjutnya, Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirine dan lampu rotator. Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ucapnya
Nah, apabila melanggar, Petugas Kepolisian mempunyai kewenangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekad menggunakan sirine, lampu strobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan. Terang kanit dikyasa ini
Adapun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
 

Oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketetntuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). [S.H]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 1 =