Polresta Bogor Kota – Rabu (18/04/2018) pukul 17.00 wib s/d selesai melaksanakan kegiatan operasi miras yang dipimpin Waka Sat SAbhara polresta Bogor Kota AKP Syarif Samsu didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Kemal Idris dan anggota Sat Sat Sabhara serta anggota Opsnal Sat Narkoba polresta Bogor Kota di jl. Pengadilan.
Kegiatan operasi miras tersebut dalam rangka ops CiptaKondisi di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota dengan hasil barang bukti yang disita dari pemilik TS, Kel. Menteng Kec. Bogor Barat sebagai berikut :
15 (lima belas) Botol Intisari
– 3 (tiga) Botol Anggur Putih
– 2 (dua) Botol Arak Besar
– 4 (empat) Bir Prost
– 3 (tiga) Botol Bir Angker
– 2 (dua) Botol Arak Kecil
– 1 (satu) Botol Bir Bintang
Total Jumlah 30Botol
Ada pun hasil keterangan yang di dapat dilapangan barang yang dijual tersebut tidak memiliki ijin SIUP MB dari kepemilikannya, sehingga langkah yang di ambil oleh anggota yang dilapangan untuk menyita barang tersebut dan sebagai bukti untuk di tindak lanjut guna mengantisipasi terjadinya miras Oplosan di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota
Polresta Bogor Kota menghimbau agar masyarakat peka terhadap sekeliling lingkungannya, agar tidak terjadi melakukan menyimpan, menimbun, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman beralkohol.
J. PERSANGKAAN PASAL :
Perda Kota Bogor No. 8 tahun 2006 tentang Ketertiban umum,
Pasal 17
(1) Setiap orang dan /atau badan tanpa izin dilarang :
a. menyimpan, menimbun, mempunyai dalam persediaan, memiliki,
menggunakan, menjual atau menguasai minuman beralkohol.
(keu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × three =