IMG-20160126-WA0162

Polres Bogor Kota – Unit Reskrim Polsek Bogor Utara berhasil mengungkap pelaku penganiayaan dengan modus melukai wajah korban dengan pisau cutter.

Tersangka J alias A 50 Th, telah diamankan ke Polsek Bogor Utara berikut barang bukti berupa Pisau Cutter dan Jaket berlumur darah serta robek.
Korban penganiayaan atas nama Dawi Saputra (52 tahun), korban menuturkan penganiayaan disebabkan karena korban tidak mau memberikan uang iuran untuk undangan hajatan sesama pedagang pasar, awalnya wajah korban sebelah kiri dipukul lalu korban lari dan Tersangka mengejar lalu melukai korban dengan pisau cutter.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A alias J ditahan di Rutan Polsek Bogor Utara dan dijerat atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (sunaryo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − 10 =