IMG-20160119-WA0149[1]
Satuan Reskrim Unit PPA Polres Bogor Kota berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh AN (45 tahun) yang berprofesi sebagai tukang parkir, Tersangka AN  melakukan perbuatan bejatnya tersebut sebanyak 2 kali terhadap korban  “Bunga” (nama samaran), adapun Tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan cara membujuk  dengan iming-iming uang dan mengancam dengan sebilah pisau apabila korban tidak mau menuruti kemauan dari  tersangka AN.
Peristiwa pencabulan tersebut diketahui oleh orang tua korban setelah adanya perubahan perilaku “bunga”  saat berada di rumah yang biasanya korban periang namun berubah menjadi pendiam dan enggan untuk pergi sekolah, akhirnya si anak bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah di cabuli oleh tersangka AN hingga 2 kali.
Akibat perbuatan tersangka AN, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bogor Kota dan saat ini Tersangka mendekam di Hotel prodeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Menurut Kapolres Bogor Kota AKBP Andri herindra, S.i.k melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.i.k tersangka dapat dijerat dengan hukuman pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan ancaman pidana paling 15 (lima belas ) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,-( tiga ratus juta rupiah ) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah). ( humas res Bgr kota)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × two =