-Polresta Bogor Kota-

-TERSANGKA-
1. SIGIT DWI SETIAWAN Bin HADI SUTARNO, Jakarta, 05 Desember 1989 (27 tahun), Karyawan swasta, islam alamat : Jl. Erha gang pribadi no. 52 rt. 43 rw. 01 kel. Gandul kec. Cinere Kota Depok.

-BRG BUKTI-
– 7 (tujuh) Bungkus plastik klip kecil narkotika sabu , dengan berat 2,9 (dua koma sembilan) gram brutto.
– 1 buah handphone merk xiaomi warna putih emas.
– 1 (satu) buah timabangan digital warna silver. .
 
 
-WAKTU KEJADIAN :*
Hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekitar jam 10.00 WIB
-E. TKP-
Jl. Erha Gang Pribadi no. 52 Rt. 43 Rw. 01 Kel. Gandul kec. Cinere Kota Depok.
*Kronologis Kejadian*
Penangkapan tersangka sdr SIGIT DWI SETIAWAN bermula dari tertangapnya sdr ANDREW SUSANTO karena telah memiliki narkotika jenis sabu, dari keterangan sdr ANDREW SUSANTO bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr SIGIT DWI SETIAWAN, kemudian team opsnal membawa sdr ANDREW SUSANTO untuk menunjukan keberadaan sdr SIGIT DWI SETIAWAN, dan akhirnya pada hari rabu tanggal 26 september 2018 sekitar pukul 10.00 wib atas petunjuk sdr ANDREW SUSANTO team opsnal dapat menangkap Sdr SIGIT DWI SETIAWAN di rumahnya yang beralamat di jl. Erha gang pribadi no. 52 rt. 43 rw. 01 kel. Gandul kec. Cinere kota depok team opsnal dapat menangkap sdr SIGIT DWI SETIAWAN, setelah di intrograsi sdr SIGIT DWI SETIAWAN mengakui kalau dirinya telah menjual narkotika jenis sabu kepada sdr ANDREW SUSANTO, dan sdr SIGIT DWI SETIAWAN juga mengakui kalau dirinya masih menyimpanp 7 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam tas sekolah anaknya yang tergantung di kamar tidur, setelah itu sdr SIGIT DWI SETIAWAN mengambil narkotika jenis sabu tetsebut dan menyerahkannya kepada team opsnal.
Akhirnya sdr SIGIT DWI SETIAWAN berikut barang buktinya di bawa ke kantor sat res natkoba polresta bogor kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-TINDAK LANJUT-
– Lengkapi mindik
– BAP saksi & tsk.
– Melakukan cek urine dan riksa BB ke labfor
– Pengembangan ke asal mula BB dan jaringannya.
-PERSANGKAAN PASAL-
– Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × two =