-Polresta Bogor Kota-

KASUS
Tindak pidana Narkotika Jenis Ganja.
TERSANGKA
1. RASYAD GHAZIYANDI Bin IYUS RIYADI, Bandung, 21 maret 1996 (22 tahun), mahasiswa, islam alamat : kp. Lio Rt 05 Rw 19 kel. Depok kec. Pancoran mas kota depok.

BRG BUKTI
– 1 (satu) Bungkus besar narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban warna bening, 2 (dua) bungkus sedang narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas nasi dan 3 (tiga) bungkus kecil narkotika jenis ganja, dengan berat keseluruhan, 520 (lima ratus dua puluh) gram brutto.

– 1 buah handphone merk xiaomi.
WAKTU KEJADIAN
Hari kamis tanggal 13 September 2018 sekitar jam 04.00 WIB
TKP
Kp. Lio rt. 05 rw. 19 kel. Depok kec. Pancoran mas kota depok.
*Kronologis Kejadian*
Penangkapan tersangka sdr RASYAD GHAZIUANDI NUGRAHA bermula dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa ada para pengguna narkotika jenis ganja di kota bogor mendapatkan narkotika jenis ganja dari depok, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian team opsnal melakukan penyelidikan dan penelusuran informasi, sampai akhirnya didapat informasi bahwa ada seorang penjual narkotika jenis ganja yang di duga sering menjual ke kota bogor yang bernama sdr RASYAD, setelah melakukan penyelidikan berhari-hari akhirnya team opsnal berhasil mengetahui tempat tinggal sdr RASYAD, kemudian pada hari Kamis 13 september 2018 sekitar pukul 04.00 wib team opsnal mendatangi rumah sdr RASYAD di kp. Lio Rt. 05 rw. 19 kel. Depok kec. Pancoran mas kota depok, dan benar saja sdr RASYAD ada di rumahnya tersebut yang ketika itu sedang tidur, setelah itu team opsnal mengintrograsi sdr RASYAD dan sdr RASYAD mengakui kalau dirinya penjual narkotika jenis ganja, sdr RASYAD juga mengakui kalau dirinya masih menyimpan narkotika jenis ganja di dalam lemari pakaiannya sebanyak 1 bungkus besar, 2 bungkus sedang dan 3 bingkus kecil, setelah itu team opsnal menyita narkotika jenis ganja tetsebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap sdr RASYAD, setelah di intrograsi sdr RASYAD mengakui kalau dirinya mendapatkan narkotika jenis ganja sebanyak itu dari sdr JEDING (dpo).
Akhirnya sdr RASYAD GHAZIYANDI NUGRAHA berikut barang buktinya di bawa ke kantor sat res natkoba polresta bogor kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
TINDAK LANJUT
– Lengkapi mindik
– BAP saksi & tsk.
– Melakukan cek urine dan riksa BB ke labfor
– Pengembangan ke asal mula BB dan jaringannya.

PERSANGKAAN PASAL
– Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 − eleven =