shabu
Seorang pengguna narkoba berhasil diciduk petugas satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota, pada Senin (04/01) malam, sekitar pukul 22:00 WIB.
Pelaku diamankan petugas disebuah rumahnya dikawasan Kresna No 18 Cipku Indah RT 03/13, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Berdasarkan laporan Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP. Wahyu Agung, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus kecil narkoba jenis ganja seberat 2,5 gram, di lipat dengan kertas berwarna orange, dan beberapa ganja yang sudah dilinting.
“Tersangka berinisial TRP (27), dia merupakan warga Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan. Petugas berhasil mengamankan pelaku dirumahnya dengaan barang buktinya,” ujar Kasatnarkoba, Wahyu,
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1, UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal pidana penjaara paling singkat 6 tahun penjara. (Keke Humas Res Bgr Kota)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 + seven =