Humas Polresta Bogor Kota- Berbagai upaya dilakukan Polresta Bogor Kota untuk memberikan pemahaman kepada warga Kota Bogor dalam mentaati peraturan dan tata tertib berlalu lintas.
Salah satunya melalui siaran On Air melalui siaran Elpas Radio di Jl. Raya Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Kamis (15/02/2018) tadi, Satlanantas Polreata Bogor Kota menggelar Talkshow mensosialisasikan DoA (Decade of Action for Road Safety).
Dipandu penyiar Elpas Radio, Bagus Amanda dan Sofienista, Iptu Iin Mulyani Kaur Mintu Sat lantas Polresta Bogor Kota bersama 4 personil lantas menjadi narasumber dalam talkshow tersebut.
“Tujuan diselenggarakannya Talkshow ini tentunya sebagai upaya pihak Satlantas Polresta Bogor Kota untuk menyebarluaskan informasi Lalu Lintas kepada publik melalui kegiatan Talkshow tentang program DoA (Decade of Action for Road Safety) 2012-2022, kerjasama antara pihak Kepolisian dengan PRSSI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia),” ungkap Iptu Iin Mulyani ditemui usai acara.
Dalam Talkshow ini, lanjut ia, kita memberikan penjelasan tentang DoA ( Decade of Action for Road Safety) dengan 11 kriteria pelanggaran yang merupakan target.

“Ada 11 (sebelas) kriteria pelanggaran yang merupakan target dalam penindakan atau penilangan dalam rangka Implementasi DoA,” jelasnya.
“Diharapkan, masyarakat khususnya pengguna jalan raya bisa mengimplementasikan ke sebalas kriteria DoA ini agar terhindar dari pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas,” tandasnya menambahkan.
Ke 11 kriteria tersebut adalah adalah:
1. Tidak menggunakan Helm bagi oengendara sepeda motor pasal 291 (1) & (2),
2. Drink Driving/ mengemudi dalam keadaan mabuk pasal 283 (pengemudi harus konsentrasi dan dilarang melakukan tindakan lain atau dalam pengaruh obat-obatan/miras),
3. Pelanggaran batas kecepatan minimum/maksimum 287 (5),
4. Child Restrain/ keamanan berkendara (posisi duduk) bagi anak anda untuk sepeda motor bisa dikenai Pasal 306 ttg tata cara pemuatan kendaraan bermotor,
5. Penggunaan Seat Belt/ sabuk keselamatan bagi kendaraan roda 4/ lebih pasal 289,
6. Penggunaan HP saat mengemudi pasal 283,
7. Melawan arus 287 ayat 1,
8. Knalpot tdk standar (bising) pasal 285 ayat 1,
9. Muatan pasal 304,
10. Parkir trotoar pasal 284,
11. Tanpa TNKB pasal 280.
 
Sumber: Satlantas polresta bogor kota
Editor : By RG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × three =