e98c88f8-13a1-4009-8d0b-8d79ceb79a40
333cb802-fc8a-49d6-a213-48cc90e0367b
Humas Polresta Bogor Kota- Kamis (13/04/2017) Kapolresta Bogor Kota  Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Kompol Condro Sasongko, Wakasat Resrim dan Paur Humas menggelar jumpa Pers (Pres Release) pelaku pencabulan terhadap korban Bunga (15 th) oleh 7 orang laki-laki dibawah umur  yang behasil diamankan oleh Anggota team Alfa Force (TAF) Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.
Bunga (15 Th) yang merupakan pelajar SMP di Kota Bogor di cabuli oleh 7 orang pelaku 1 diantarany sudah dewasa dan 6 masih dibawah umur. Pencabulan terhadap korban Bunga (15 th) dilakukan di pinggir sungai Cipakancilan Kel Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor.  Salah satu pelaku mengajak Bunga (15 Th) menenggak minuman keras  berjenis CIU, awalnya korban tidak mau tetapi para pelaku terus menyodorkan minuman kepada Korban sehingga korban  meminum minuman keras tersebut. Setelah tidak sadar akibat minuman keras 3 pelaku melakukan persetubuhan dan 3 pelaku melakukan pencabulan.
Kondisi korban Bunga (15 th) saat ini sedang menjalani perawatan medis dan dalam rangka pemeriksaan psikologis.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven + 1 =