Polresta Bogor Kota – Pada hari ini, Selasa ( 24/04 ) bertempat di Gedung Praja Ghupta Mako Polresta Bogor Kota di Jl. kpt Muslihat kec. Bogor Tengah Kota Bogor. Telah dilaksanakan press release oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto, SH,S.I.K. didampingi oleh Kanit Reskrim Polresta Bogor Kota.
Dalam press release Kompol Didik Purwanto, SH,S.I.K. membeberkan kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota  di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Inilah rincian  kasus yang berhasil di diungkap Sat Reskrim Polresta Bogor Kota :
-perkara penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP
1. Terlapor menawarkan investasi jualan telur kepada pelapor H. Surya sebesar Rp. 400.000.000 dengan margin Rp. 4.250.000 dan sudah berjalan 6 bulan,kemudian usaha terlapor kolaps. Kemudian H. Surya membeli lagi Rp. 225.000.000 sebanyak 700 ikat telur namun baru dikirim 50 ikat,sisanya tidak dikirimkan. Diketahui bahwa uang sebesar Rp. 225.000.000 tidak disetor untuk pembelian telur,namun digunakan oleh Terlapor untuk membayar hutang kepada Suplayer dan untuk DP rumah.
2. Terlapor menarik calon korbannya dengan cara mengatakan bahwa terlapor mempunyai bisnis catering dan suplay telur dengan harga lebih rendah dari pasaran sehingga pelapor tertarik dan mau menginvestasikan uangnya
3. Terlapor Siti Patimah membeli telur kepada suplayer dengan harga Rp. 22.000 sampai dengan Rp. 23.000
4. Terlapor menjual telur perikat Rp. 285.000,perikat seberat 15 kg dan 1 kg dijual seharga Rp. 21.000, harga tersebut dibawah harga pasaran.
5. Terdapat beberapa korban lain nya,dengan  Total kerugian Rp. 7.968.000.000.
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 3 =