img-20161114-wa0298
Polresta Bogor Kota- Senin (14/11/2016), bertempat di Polresta Bogor Kota dilaksanakan Pres Release hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah Polresta Bogor Kota dari tanggal 9 s/d 12 November 2016.
Kapolresta Bogor Kota AKBP Suyudi Ario Seto,S.H,S.I.K,M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi, S.H mengatakan “dalam kurun 4 hari Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka pengguna dan pengedar Narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 24,79 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 4,20 gram” ungkapnya.
img-20161114-wa0297
Ke 4 (empat) tersangka tersebut antara lain :
1. YS (39th) mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu darinya diamankan berupa 2 (dua) bungkus plastik besar berisikan kristal putih, barang haram tersebut dikendalikan YS (39th) untuk di kendalikan di dalam Lapas Paledang,dengan berat 13 gram.
2. BS (35th) dan SS (30th) merupakan anggota Polri mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu diamankan saat berada di kosan wilayah Pacasan Kel. pasir Jaya Bogor Barat dengan barang bukti 3 (tiga) paket sabu-sabu di plastik bening sekitar 1,24 gram.
3. TA (22th) darinya diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) paket dengan berat 8,2 gram dan 1 (satu) bungkus ganja dengan berat 4,20 gram
4. BY (22th) ditangkap saat berada di parkiran motor Cafe D’glock darinya diamankan sabu-sabu yang disimpan di dalam tas selempang dengan berat 2,35 gram.
“Semua tersangka diamankan Sat Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut, para tersangka di kenai undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun kurungan penjara,ungkap Kapolresta Bogor Kota. (Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 + twenty =