1Polresta Bogor Kota – Rabu 17 Mei 2017 sekitar pukul 16.00 wib, di Mall Jambu dua Plaza Kel.Bantarjati Kec. Bogor Utara, Polsek Bogor Utara berhasil mengamankan satu orang yang diduga telah melakukan Pemerasan dan pengancaman.
Penangkapan bermula dari adanya laporan salah seorang kepada pihak Polsek Bogor Utara dengan adanya pemerasan dan pengancaman terhadap dirinya, setelah melakukan penyelidikan diduga adanya salah seorang yang diduga melakukan tindak kriminal tersebut.
Sekitar pukul 16.00 wib hari Rabu tanggal 17 Mei 2017,   diamankan laki laki yg diduga melakukan pemerasan dan pengancaman dengan mengaku sebagai Wartawan pelaku yang berinisial DJ (52th) yang beralamat di Kp.Duren Rt.001/006 Desa Ciomas Kec.Ciomas Kab.Bgr. orang tersebut diamankan di Mall Jambu dua Kel Bantar jati Kec Bgr utara sesaat setelah menerima uang sebesar Rp.3.000.000.- dari korban An.(S).
Tersangka Dj  mengaku memiliki Fhoto bugil korban dan mengancam akan menaikkan beritanya dan meminta uang sebesar Rp.20.000.000.- Dan proyek yg sedang dikerjakan yg ada di Desa Cibitung Tengah. Akan tetapi korban baru menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000.- dan sisanya akan diambil ke kantor Desa Cibitung tengah.
Adapun Barang bukti yg diamankan sbb :

  1.  uang sebesar Rp.3000.000.-
  2.  2 (dua) unit Hp (samsung dan Nokia).
  3.  3.  5 (lima) kartu identitas wartawan.
  1.  KTP.

372f8657-8f00-40ac-adca-4098ded2c35b

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 + 12 =