Bogor Kota – Polsek Bogor Utara mengamankan delapan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Panduraya, depan Perumahan Nusa Indah, pada Selasa (4/3/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Penertiban ini dilakukan dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Door to Door System (DDS) oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Tegal Gundil, Bripka Sangkut Herman, S.H., bersama Pawas Polsek Bogor Utara, Iptu Sumpena, S.H., serta Piket QR dan Piket Reskrim.
Kedelapan remaja yang diamankan langsung dibawa ke Mapolsek Bogor Utara, di hadapan para orang tua, Ketua RT, dan Ketua RW setempat. Mereka diberikan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian memberikan himbauan kepada anak-anak dan orang tua agar lebih waspada terhadap kenakalan remaja. Polisi menekankan pentingnya menghindari pergaulan negatif, tidak mudah diajak nongkrong setelah sekolah yang berpotensi mengarah ke tawuran, serta menjauhi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Selain itu, para remaja juga diingatkan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Sebagai efek jera, anak-anak tersebut baru akan dipulangkan keesokan paginya setelah mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Polsek Bogor Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah aksi tawuran di kalangan remaja serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

