BOGOR KOTA-Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali melaksanakan Press conference ungkap kasus tindak pidana di mako Polresta Bogor Kota, Rabu 1 Maret 2023.

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa tindak pidana yang di ungkap sebanyak empat kasus yang terdiri dari Curanmor, pembacokan dan pembobolan mesin ATM.

“Korban mendapati indomaret pintunya sudah terbuka dan plapon bobol serta mesin ATM dalam keadaan terbuka dengan cara di Las dan pelaku sudah membawa lari uang sebanyak 285 juta dan pelaku juga melakukan hal yang sama di wilayah kabupaten Bogor,” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.

“Pelaku berhasil kita amankan di lahat sumatera selatan dan pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 3, 4 dan 5 ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 3 =