Sejumlah mobil-mobil digembok bannya karena parkir sembarangan. Dok. Humas Polres Bogor Kota.
Sejumlah mobil-mobil digembok bannya karena parkir sembarangan. Dok. Humas Polres Bogor Kota.

Polres Bogor Kota – Petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Kota dan DLLAJ Kota Bogor pada minggu (11/9) melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan di beberapa titik di Kota Bogor.

Sejumlah titik penindakan tersebut adalah di Jl. Pajajaran Kota Bogor dekat Lemongrass Resto dan Dealer Daihatsu serta di Jl. Pajajaran Indah V samping SMAN 3 Kota Bogor.

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bogor Kota, Ipda Fajrian Rizki, S.T.K mengatakan penindakan yang dilakukan oleh petugas gabungan terhadap mobil-mobil tersebut, dikarenakan selain parkir di bawah rambu larangan parkir juga menyebabkan kemacetan lalu lintas.

“Kita terima banyak laporan di media sosial bahwa di tempat-tempat ini sering terjadi kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan yang parkir sembarangan, untuk itu kita tindak supaya jera dan menjadi contoh bagi yang lain agar tidak parkir sembarangan.” Ujar Ipda Fajrian.

Dok. Humas Polres Bogor Kota
Dok. Humas Polres Bogor Kota

Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas gabungan menggembok ban mobil-mobil yang parkir dibawah rambu larangan parkir dan juga parkir ditempat yang bukan peruntukannya.

Menurut Ipda Fajrian, bagi pemilik mobil yang di gembok bannya diarahkan ke Pos Pol 1A Terminal Baranangsiang untuk kemudian diberikan Surat Tilang.

“Dikarenakan hujan, sementara kita gembok dahulu kendaraannya, lalu untuk pemilik kendaraan kita arahkan ke Pos Pol 1A Terminal Baranangsiang untuk kita berikan Surat Tilang disana.” Pungkasnya. (Umar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 4 =