c2i_342016111227
Bogor – Tersangka A ditangkap di Terminal Baranang Siang kemudian setelah dikembangkan maka ditangkaplah MY di Pacet Cianjur.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Terminal Baranang Siang ada seseorang yang sering memperjual belikan Narkotika jenis Sabu dengan ciri-cirinya menyerupai tersangka A, setelah dilakukan penyelidikan team opsnal berhasil menangkap tersangka A dan di lakukan penggeledahan badan tepat saku celana sebelah kiri tersangka A ditemukan 3 plastik klip kecil Narkotika jenis Sabu, yang memang diakui milik dia dan memang terasangka A sudah menjual sebanyak 7 plastik klik kecil Narkotika jenis Sabu kepada pembeli tidak lama sebelum tersangka A ditangkap dan diamankan oleh tim Opsnal sat Narkoba Polres Bogor Kota.

IMG_20160428_204957
3 plastik klip kecil Narkotika milik tersangka A.

Setelah diintograsi lebih lanjut tersangka A mengakui bahwa dia mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari seseorang bernama MY di daerah pacet cianjur, setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal langsung menuju Pacet Cianjur.
Di daerah Pacet Cianjur tepat di dalam rumahnya tersangka MY di tangkap dan ditemukan 4 plastik klip kecil Narkotika jenis Sabu di dalam kotak rokok Djarum Super Mild dan Bong atau alat hisap Sabu.
IMG_20160428_205001
4 plastik Klip kecil Narkotika jenis Sabu di dalam kotak rokok Djarum Super Mild milik tersangka MY

kemudian Kedua tersangka yakni tersangka A dan tersangka MY ditahan dan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × one =