Polresta Bogor Kota – Jumat 17/02/2017 sekitar pukul 10.00 wib pagi tadi, Kapolresta Bogor Kota Kombespol  Sujudi.SH,Sik,MH melakukan keterangan Pers kepada para awak media perihal hasil penindakan pelanggaran Lalulintas oleh angkutan kota.
Penertiban angkutan kota itu sendiri dilaksanakan sejak tanggal 6 s/d 17 Februari 2017 diwilayah hukum Polresta Bogor Kota,  kegiatan ini bekerjasama dengan pihak Dinas LLAJ Kota Bogor, hasilnya selama 10 hari Sat Lantas Polresta Bogor Kota yang di pimpin oleh Kompol Bramastyo.P berhasil mengamankan 220 Unit Angkutan kota yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah berupa (STNK,SIM,Buku KIR daIMG_8920n trayek kendaraan), dan juga pelanggaran berhenti/menaik turunkan penumpang sembarangan (ngetem), mereka dijerat dengan pelanggaran rambu-rambu lalulintas dan sebagainya atau pasal 287 jo dan pasal 106 UULLAJ, ucap Kasat Lantas Polresta Bogor Kota.
Sementara itu menurut Kapolresta Bogor Kota “ semua angkutan kota yang terjaring saat ini bisa diambil oleh pemiliknya asalkan sudah melengkapi dengan surat-surat yang sah dan masih berlaku, dari 152 unit angkutan kota yang terjaring, saat ini tersisa 68 unit angkutan kota yang belum di ambil pemiliknya, selain surat-surat yang sah dan tidak berlaku, angkutan kota yang terjaring ini juga banyak yang tidak layak beroperasi, untuk itu kami pihak Polresta Bogor Kota akan selalu menertibkan angkutan kota yang tidak lengkap surat-surat nya, angkutan kota yang kondisinya tidak layak untuk beroperasi dan yang ngetem sembarangan, dengan membentuk Tim Urai Macet Polres Kota Bogor Kota. (humas)   IMG_8940

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − six =