IMG-20160324-WA0101 IMG-20160324-WA0100 IMG-20160324-WA0096

Polres Bogor Kota -Pagi ini Kamis (24/03) jam 09.30 bertempat di Aula Polres Bogor Kota kedung halang dilangsungkan acara sosialisasi peraturan Kapolri no 8 tahun 2015 tentang administrasi pengakhiran dinas bagi pegawai negeri di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Acara yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra, S.I.K ini menjelaskan perihal hal-hal apa saja yang perlu disiapkan dalam memasuki Purna tugas bagi anggota Polri yaitu:
1. PELAYANAN PRA PENGAKHIRAN DINAS
Meliputi pelayanan terhadap masa persiapan pensiun (MPP),Dipertahankan dalam dinas aktif (DDDA) bagi anggota Polri dengan keahlian khusus dan kriteria tertentu, Pembekalan/Pelatihan Keterampilan bagi personil yang 3 Tahun jelang pensiun (Tahun 2016 telah dianggarkan)Penyaluran Kerja bila ada permintaan dari Instansi/Badan yang membutuhkan.
2. PELAYANAN PENGAKHIRAN DINAS
Meliputi pelayanan administrasi pemberhentian dengan hormat dan PTDH
3. PASCA PENGAKHIRAN DINAS
Meliputi pelayanan setelah purna tugas yang terdiri atas: administrasi pensiun, Tunjangan bersifat pensiun, dan tunjangan termasuk janda/duda, warakawuri serta anak yatim piatu.
Dalam Perkap ini juga ditegaskan bahwa “pengaktifan kembali ke dinas Polri diberikan pada pegawai negeri yang telah jalani PTDH, namuh dibatalkan dengan keputusan PTUN atau PTTUN atau MA yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Dalam Sambutannya Kapolres berharap kepada seluruh anggota Polres Bogor Kota khususnya yang mendekati purna tugas dapat memahami isi dari Perkap ini, dan pelaksanaan sosialisasi ini dapat memfasilitasi pengetahuan dan kebutuhan apa yang harus dipersiapkan menjelang masa pensiun. (iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 + six =