PicsArt_1453689353354
Polres Bogor Kota -Unit reskrim Polsek bogor tengah  pada hari Rabu, 06/01/2016 berhasil mengungkap
Perkara  Penipuan dan atau penggelapan dengan modus operandi menggunakan surat-surat tanah yang dipalsukan untuk mengelabui korbannya.
Adapun tersangka yang telah berhasil ditangkap adalah Saudara MS, (30 th) sedangkan satu diantaranya AA masih dalam pengejaran, mereka berhasil melakukan aksi penipuannya terhadap korban bernama TATANG HANAFI, SE yang hendak membeli sebidang tanah.
Kedua tersangka tersebut memalsukan surat-surat tanah dan seolah-olah tanah tersebut milik kedua tersangka, namun setelah dibeli dan akan dimanfaatkan datanglah pemilik asli/sah tanah tersebut, merasa tertipu pelapor mendatangi Polsek Bogor tengah, karena mengalami kerugian sebesar 58 juta Rupiah.
IMG-20160125-WA0069
Akibat perbuatannya, tersangka Ms ditahan di  Polsek Bogor tengah dan dijerat atas tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, ancaman pidana penjara 4 tahun sementara tersangka AA masih dalam pengejaran anggota reskrim Polsek Bogor Tengah. (M.Umar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven + 9 =